Struktur Organisasi MTs Nurul Falah Kota Cimahi
TENTANG:
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
STRUKTUR ORGANISASI MTs NURUL FALAH KOTA CIMAHI
TAHUN PELAJARAN 2017 – 2018
Menimbang :
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program di MTs Nurul Falah Kota Cimahi, maka dipandang perlu dibentuk Struktur Organisasi pada MTs Nurul Falah Kota Cimahi;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Menetapkan :
Pertama,
Menetapkan dan mengesahkan Struktur Organisasi MTs Nurul Falah Kota Cimahi Tahun Pelajaran 2016 – 2017 seperti pada Lampiran 1.
Kedua,
Tugas setiap personil diuraikan pada Rincian Tugas sebagaimana pada lampiran II keputusan ini:
Ketiga,
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Keempat,
Apabila timbul kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya
Kelima,
Keputusan ini mulai beralaku sejak ditetapkan
Cimahi, .................Juli 2017
Kepala MTs Nurul Falah
H. Deden Ridwan, S.H.
Posting Komentar untuk "Struktur Organisasi MTs Nurul Falah Kota Cimahi"